Senin, 13 Mei 2013

Membangun Peran Masyarakat Dalam Kemajuan dan Penegakan HAM, Paska Deklarasi HAM ASEAN


Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di ASEAN tidak mengalami kemajuan yang berarti sepanjang satu dekade terakhir, meski telah terjadi reformasi di beberapa negara anggota seperti Indonesia dan Myanmar. Namun reformasi di Myanmar tidak membawa dampak signifikan bagi penghormatan, kemajuan, dan penegakan HAM, pelanggaran dan itimidasi terhadap etnis minoritas masih terus berlangsung, bahkan setelah kunjungan Presiden Obama sekalipun masih banyak tahanan politik yang dipenjara. Begitu halnya dengan beberapa negara di Asia Tenggara, tidak terkecuali di Indonesia. Kebebasan berserikat dan berkumpul yang sejatinya dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945, mengalami distorsi dalam RUU Ormas (revisi UU No.8/1985 tentang Ormas). Misalnya tentang penerapan asas tunggal, Pancasila, tentu akan menimbulkan tindakan represif dari pemerintah atas beberapa ormas Islam yang memiliki asas Islam, ataupun gabungan dari kedua asas tersebut. Belum lagi prihal legalitas yang harus berbentuk badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, dimana Ormas dapat dilarang melakukan kegiatan bila tidak memilik surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah.

Pencapaian luar biasa para pemimpin ASEAN yang berhasil mendeklarasikan HAM ASEAN dalam KTT ASEAN di Phnom Penh, Kamboja pada Ahad, 18 November 2012  seolah tidak lebih sebagai pemanis dan aksesoris bagi sebuah organisasi yang telah berdiri sejak 8 Agustus 1967. Bila dibandingkan dengan kerjasama regional di kawasan Eropa, Amerika bahkan Afrika, ASEAN terhitung lamban dalam mengadopsi nilai-nilai Universal HAM PBB menjadi sebuah mekanisme regional. Bahkan kawasan Afrika yang memiliki disparitas pertumbuhan ekonomi antar negara-negara anggotanya yang cukup lebar, telah lebih dulu mengadopsi African Commission on Human and Peoples’ Rights dan African Court on Human and Peoples’ Rights untuk memajukan dan menegakkan African Charter on Human Peoples’ Rights.

Tidak bisa dinafikkan bahwa negara-negara ASEAN masih memegang teguh prinsip non-interference antar sesama anggota. Namun sejatinya prinsip tersebut bukan halangan dalam menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang adil dan beradab. Setidaknya kita dapat belajar dari krisis kemanusian yang terjadi di Myanmar terhadap kelompok minoritas muslim Rohingya dimana ASEAN sangat sulit melakukan intervensi kemanusian, terlebih sebuah intervensi politik. Untuk itu, menjadi pekerjaan rumah bagi para pemimpin ASEAN untuk mampu menciptakan sebuah kepemimpinan kolektif yang harmonis, dinamis, dan selaras antara kolektifitas kepemimpinan, sensitifitas isu dan prinsip solidaritas kemanusian. Dimana keberadaan nilai-nilai tersebut bersumber dari kearifan lokal masyarakat ASEAN, yang sejatinya memposisikan hak-hak dasar manusia pada posisi tertinggi.

Oleh karenanya, Deklarasi HAM ASEAN yang sejak perumusannya tidak melibatkan berbagai pemangku kepentingan di ASEAN seperti kelompok LSM dan masyarakat madani. Bahkan cenderung memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran HAM bila bersinggungan dengan keamanan publik, moral publik dan ketertiban publik. dapat menjadi milestone bagi sebuah pencapaian di masa depan.  Deklarasi HAM ASEAN dapat menjadi sebuah energi baru bagi upaya memajukan dan menegakkan HAM di ASEAN oleh masyarakat ASEAN itu sendiri. Karena hakekat sejati kerjasama ASEAN tertumpu pada masyarakatnya, people oriented.

Kehendak individu warga negara di negara-negara ASEAN untuk menciptakan sebuah komunitas yang dinamis, dimana HAM menjadi salah satu pilar dalam memmbangun tatanan masyarakat ASEAN adalah sebuah keniscayaan di masa depan yang tidak bisa dinafikkan oleh para pemimpin di ASEAN. Meski refomasi struktural kepemimpinan bukan yang utama dalam menciptakan masyarakat sejahtera. Dan setiap negara anggota memiliki identitas politik, ekonomi dan sosial budaya yang khas. Keberadaan Deklarasi HAM ASEAN dapat menjadi ruh dalam melahirkan kebijkan nasional inklusif dan berorientasi pada pembangunan manusia.    

Untuk itu, masyarakat sebagai kekuatan utama di ASEAN dituntut mampu memberikan daya dorong dalam perubahan tatanan kehidupan di ASEAN. Indonesia paska Gerakan Reformasi 1998, terus berproses dan bermetamorfosa dalam menciptakan sebuah tatanan kehidupan demokrasi yang ideal, tentu menurut standar dan nilai keindonesiaan. Meski dirasakan masih banyak pekerjaan rumah tersisi, namun setiap pencapain adalah sebuah prestasi.

Deklarasi HAM ASEAN sejatinya tidak lebih dari sebuah norma atau code of conduct untuk menciptakan sebuah tatanan masyarakat yang adil dan beradab. Namun kesejatian nilai HAM terletak pada kehendak baik kelompok mayoritas untuk melindungi kelompok minoritas dan penghormatan kelompok minoritas terhadap mayoritas. Dimana kemajuan dan penegakan nilai HAM di ASEAN tidak akan ditentukan oleh kualitas Deklarasi HAM itu sendiri, namun oleh keinginan masyarakatnya untuk menciptakan sebuah kehidupan yang harmonis, dinamis, dan soliditas dalam keberagaman, unitiy in diversity.


Khairul Hamdan
Jakarta Strategic Studies

Tidak ada komentar:

Posting Komentar